Diundangkan Tanggal. Berlaku Tanggal. Berdasarkan hal-hal tersebut, Undang-Undang ini disusun untuk mempertegas jati diri Koperasi, asas dan tujuan, keanggotaan, perangkat organisasi, modal, pengawasan, peranan Gerakan Koperasi dan Pemerintah, pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan penjaminan Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam, serta sanksi yang dapat turut mencapai tujuan pembangunan Koperasi.
Implementasi Undang-Undang ini secara konsekuen dan konsisten akan menjadikan Koperasi Indonesia semakin dipercaya, sehat, kuat, mandiri, dan tangguh serta bermanfaat bagi Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan permohonan pengesahan Koperasi sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 4 diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian nama Koperasi diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan mengenai tata cara pengembangan jenis Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 sampai dengan Pasal 84 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai Koperasi berdasarkan prinsip ekonomi syariah sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 sampai dengan Pasal 93 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan pemeriksaan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 sampai dengan Pasal 98 diatur dalam Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan Koperasi diatur dalam Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pembubaran, penyelesaian, dan hapusnya status badan hukum Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal sampai dengan Pasal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 16 Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Pasal 18 1 Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19 1 Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi. Pasal 20 1 Setiap Anggota mempunyai kewajiban: a. Rapat Aggota; b. Pengurus; c. Pasal 23 Rapat Anggota menetapkan : a. Anggaran Dasar ; b. Kebijakan umum dibidang organisasi ,manajemen ,dan usaha Koperasi; c. Pasal 24 1 Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufa Kat. Pasal 25 Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal 26 1 Rapat anggota dilakukan paling sedikit dalam 12 satu tahun. Pasal 27 1 Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota. Pasal 30 1 Pengurus bertugas: a. Pasal 32 1 Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Pasal 33 Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34 1 Pengurus,baik bersama-sama,maupun sendiri-sendiri,menanggung kerugian yang di derita Koperasi ,karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya. Pasal 36 1 Laporan tahunan sebagaimana yang dimaksud pasal 35 ditandatangani oleh semua Rapat Pengurus. Pasal 37 Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota. Pasal 39 1 Pengawas bertugas: a. Pasal 40 Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan public.
Simpanan Pokok; b. Simpanan Wajib ; c. Dana Cadangan ; d. Anggota; b. Bank dan lembaga keuangan lainnya ; d. Sumber lain yang sah. Pasal 42 1 Selain modal sebagai dimaksud dalam pasal 41,Koperasi dapat pula melakukan pemupukan Modal yang juga berasal dari Modal penyertaan. Pasal 44 1 Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk; a.
Keputusan Pemerintah. Pasal 47 1 Keputusan pembubaran oleh pemeritah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila: a.
Pasal 48 Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 50 Dalam pemberitahuan sebagamana dimaksud dalam pasal 49 disebutkan: a. Bagian Kedua Penyelesaian Pasal 51 Untuk kepentingan kredtor dan para anggota Koperasi terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian.
Pasal 52 1 Penyelesaian dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
0コメント